Friday, February 20, 2009

Tiga Investor Incar Panas Bumi Mutubusa


Pos Kupang, 20 Februari 2009

ENDE, PK -- Tiga investor, yakni PT Bakrie Power Energy Management Indonesia, PT Encona Inti Industri dan PT Star Energy Invesment mengincar panas bumi Mutubusa di Kecamatan Ndona Timur untuk dieksplorasi Dalam pelelangan PT Star Energy Invesment gugur, sedangkan PT Bakrie Energy Management Indonesia dan PT Encona Inti Industri dinyatakan sebagai pemenang I dan II. Kini kedua perusahaan tersebut telah memberikan uang jaminan lelang Rp 100 juta yang disimpan di Bank NTT Cabang Ende.

Demikian dikatakan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Kabupaten Ende, Thom Benge, menjawab Pos Kupang di ruang kerjanya, Senin (16/2/2009).

Thom menjelaskan, uang yang disimpan PT Bakrie Energy Management Indonesia dan PT Encona Inti Industri masing-masing Rp 100 juta adalah uang jaminan lelang karena kedua perusahaan ini mengikuti proses pelelangan.

Artinya, uang tersebut disimpan sebagai jaminan dan apabila dua perusahaan ini mengundurkan diri saat berlangsung pelelangan maka uang itu akan menjadi hak pemerintah setempat. Uang itu akan dikembalikan kepada kedua perusahaan ini apabila salah satu dari kedua perusahaan tersebut telah dinyatakan sebagai pemenang lelang eksplorasi panas bumi Mutubusa.

Ia menjelaskan, siapa dari kedua perusahaan itu yang bakal menjadi pemenang lelang belum diketahui. Bupati Ende yang berwenang menentukan siapa pemenang berdasarkan usulan dari panitia lelang. " PT Bakrie lebih berpeluang karena berada pada peringkat pertama namun belum dipastikan sebagai pemenang," kata Benge.

Pada pembukaan dokumen penawaran tahap kedua mengenai harga satuan listrik, PT Bakrie Power-PT Energy Management Indonesia mengajukan penawaran Rp 1.250,69/kwh dan PT Encona Inti Industri Rp 1.703,66/kwh.

Sesuai regulasi yang berlaku, jelas Benge, perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang wajib menyetorkan uang jaminan pelaksanaan ekspolorasi 10.000.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 100 miliar pada bank pemerintah paling lambat 14 hari kerja. Jika pemenang tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan maka jaminan lelang Rp 100 juta menjadi milik

Pemkab Ende dan peringkat kedua dinyatakan sebagai pemenang. Apabila pemenang pertama menyerahkan jaminan pelaksanaan maka jaminan lelang akan dikembalikan dalam waktu 14 hari kerja serta proses penandatanganan izin usaha pertambangan eksplorasi panas bumi Mutubusa akan dilakukan setelah pemenang pertama menyerahkan jaminan pelaksanaan sekitar Rp 100 miliar pada bank pemerintah setempat.

Namun ia mengatakan, belum ditentukan siapa pemenang lelang yang berhak untuk kegiatan eksplorasi panas bumi Mutubusa. "Ada tahapan yang harus dilalui seperti harus menjajaki bank mana yang akan digandeng untuk menyimpan uang jaminan pelaksanaan karena nilanya cukup besar yakni 10 juta dolar AS atau Rp 100 miliar dan juga mereka harus membentuk badan usaha. Setelah semua mekanisme dilalui baru dilakukan pelaksanaan kegiatan eksplorasi Panas Bumi Mutubusa,"kata Thom. (*)