Monday, March 21, 2011

Kebijakan Bidang Panas Bumi




Kebijakan Bidang Panas Bumi

Saturday, 05 February 2011 10:59 Majalah Energi

E-mailPrintPDF

Share 7

Nenny Miryani Saptadji, PhD
Program Studi Magister Akademik Berorientasi Terapan Teknik Panas Bumi
FTTM - ITB


Untuk mengatur pengelolaan pengusahaan panas bumi Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi dengan dasar pertimbangan:

  1. Panas bumi adalah sumber daya alam yang dapat diperbarui, berpotensi besar, yang dikuasai oleh negara dan mempunyai peranan penting sebagai salah satu sumber energi pilihan dalam keanekaragaman energi nasional untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan rakyat;
  2. Pemanfaatan panas bumi relatif ramah lingkungan, terutama karena tidak memberikan kontribusi gas rumah kaca, sehingga perlu didorong dan dipacu perwujudannya;
  3. Pemanfaatan panas bumi akan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak sehingga dapat menghemat cadangan minyak bumi;
  4. Peraturan perundang-undangan yang sudah ada belum dapat menampung kebutuhan perkembangan pengelolaan hulu sumber daya panas bumi sehingga undang-undang tentang panas bumi ini dapat mendorong kegiatan panas bumi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan energi nasional;
  5. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta untuk memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali penyelenggaraan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya panas bumi, dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Panas Bumi.

Thursday, March 10, 2011

PROYEK PLTPB MUTUBUSA SEGERA DIKERJAKAN

Waktu pelaksanaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Mutubusa, Sokoria Kecamatan Ndona Timur sudah diambang pintu, namun ada catatan penting yang harus diperhatikan dan tindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Ende selaku tuan rumah atau yang empunya wilayah dimana proyek tersebut berada. Seperti yang ditulis dalam www.endekab.go.id tanggal 10 Maret 2011, PT Sokoria Geothermal Indonesia (PT SGI) sebagai pengembang meminta agar Pemerintah Kabupaten Ende menjamin kenyamanan dalam pelaksanaan proyek dimaksud.

Tentu PT SGI memiliki alasan tersendiri untuk menyampaikan permintaan tersebut dan ini penting agar diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pemerintah Kabupaten Ende. Situasi yang kondusif (nyaman) adalah hal yang utama bagi investor untuk melaksanakan kegiatannya, mengingat di beberapa tempat di Flores, sebut saja di Manggarai Barat atau Flores Timur, di mana terdapat proyek-proyek pertambangan terjadi gejolak atau reaksi kontra masyarakat yang masih muncul hingga saat ini. Selama ini tentu PT SGI melihat hal-hal tersebut dan menjadikannya sebagai salah satu bahan pertimbangan.
Berkaitan dengan hal ini ada baiknya Pemerintah Kabupaten Ende kembali mengevaluasi langkah-langkah yang telah ditempuh, terutama yang berhubungan dengan masyarakat Flores dan Kabupaten Ende umumnya serta masyarakat Sokoria selaku pemegang hak atas tanah ulayat yang akan menjadi tempat pembangunan proyek tersebut khususnya.
Pemkab Ende harus bisa meyakinkan masyarakat Flores dan Kabupaten Ende bahwa keberadaan proyek tersebut tidak akan memberi dampak negatif terhadap lingkungan alam dan ekosistim di sekitarnya dengan cara sosialisasi melalui media masa atau melalui seminar-seminar yang menhadirkan nara sumber yang berkompeten.
Pemkab Ende juga perlu mengevaluasi kembali prosedur pendekatan kepada masyarakat Sokoria selaku pemegang hak atas tanah ulayat yang menjadi tempat pembangunan proyek PLTPB. Sebagaimana diketahui, tanah di wilayah Sokoria adalah tanah persekutuan adat, tanah milik bersama masyarakat adat Sokoria. Agar mencapai kesepakatan yang maksimal, untuk itu pendekatan yang dilakukan harus melalui prosedur yang sesuai dengan tatanan adat di Sokoria. Penulis yakin para pejabat di lingkungan Pemkab Ende yang nota bene adalah juga anggota masyarakat adat bahkan mungkin ada yang menjadi "mosalaki" atau "ria bewa" di lingkungan adatnya masing-masing tentu sangat tahu mengenai hal ini. (Catatan: Sejauh ini menurut pengamatan Penulis yang adalah putra asli Sokoria, Pemkab Ende sejak awal pencetusan proyek PLTPB Mutubusa tidak melakukan pendekatan melalui prosedur yang sesuai dengan tatanan adat istiadat setempat.)
Sosialisasi yang efektif dan terbuka serta pendekatan yang baik tentu akan menciptakan situasi yang kondusif bagi jalannya pembangunan proyek PLTPB Mutubusa dalam jangka panjang. Perlu diingat, proyek semacam ini akan berlangsung dalam jangka waktu puluhan tahun. Segala hal yang berhubungan dengan keberadaan proyek ini, seperti kontrak dengan pihak investor, berbagai kesepakatan dengan pihak masyarakat setempat dan kontribusinya bagi masyarakat Sokoria khususnya dan Ende umumnya, harus dibuat sejelas-jelasnya dan terjamin transparansinya. Hal-hal pokok inilah yang akan menjadi tolok ukur nyaman atau tidaknya PT SGI beraktivitas nanti.

Berikut ini adalah copy paste (tanpa editan) berita terakhir tentang PLTPB Mutubusa Sokoria yang dimuat di www.endekab.go.id

PROYEK PLTPB MUTUBUSA SEGERA DIKERJAKAN
Pengerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Mutubusa Sokoria di Kecamatan Ndona Timur Kabupaten Ende segera dikerjakan pada bulan Maret ini. Namun PT Sokoria Geothermal sebagai pengembang meminta Pemerintah Kabupaten Ende untuk dapat menjamin kenyamanan dalam pelaksanaan pengerjaan proyek yang dimaksud. Hal ini dikatakan Wakil Bupati (Wabup) Ende Achmad Mochdar saat rapat bersama dengan beberapa instansi terkait di Lantai II Kantor Bupati Ende , Selasa (08/03).

Menurut Wabup Mochdar rapat tersebut sebagai respon positif pemerintah untuk mendukung penyelesaian proyek listrik tenaga panas bumi yang sudah lama di tunggu masyarakat. ” Ada kepentingan yang perlu diselesaikan secepatnya terutama masalah titik-titik koordinat kegiatan pengeboran yang berada di kawasan hutan lindung Taman Nasional Kelimutu (TNK) dan dalam rapat, telah mencapai kesepakatan untuk melakukan pemetaan dan merubah titik – titik koordinat yang semula dalam kawasan hutan lindung TNK untuk berada di zona aman, ” ungkap Wabup Mochdar.

Dari hasil kesepakatan itu lanjut Wabup Mochdar, Pemerintah Kabupaten Ende segera menyurati kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) untuk merefisi kembali wilayah kerja pertambangan yang tertuang dalam ijin pertambangan.

Sementara itu pengerjaan proyek PLTPB Mutubusa menurut rencana akan dilaksanakan pada tanggal 12 Maret mendatang. Proyek ini sebelumnya sempat terkatung-katung pengerjaannya, semula dikabarkan pengerjaannya pada tahun 2010 lalu namun ditunda. Hal ini terkait belum adanya kesepakatan harga jual listrik antara pengembang dan PT. PLN. Proyek PLTPB Mutubusa ini merupakan salah satu dari 5 proyek listrik di Indonsia yang diminta Presiden Rebublik Indonesia untuk diselesaikan pada tahun ini.(adm,nosem,hms)


sumber: http://www.endekab.go.id/index.php?menu=cds2&action=dibaca&id=310