Wednesday, December 28, 2011

CATATAN PENGHUJUNG 2011

Tahun 2011 akan segera berlalu, tinggal hitungan hari saja. Tepatnya tiga setengah hari lagi tahun 2011 akan berlalu.

Tidak banyak yang dituliskan di blog tercinta ini, selain salinan dari berbagai sumber mengenai perkembangan proyek pembangkit listrik panas bumi di Mutubusa. Belum jelas. Pro dan kontra tentang proyek ini terus ada. Batas-batas area proyek masih dipermasalahkan, terutama oleh Balai Taman Nasional Kelimutu yang letaknya memang sangat dekat dengan Mutubusa. Negosiasi harga jual listrik antara PT Sokoria Geothermal Indonesia dan pihak PT PLN pun belum ada titik temu.
Terasa lelah mengikuti perkembangan proyek ini dari tahun ke tahun. Berbagai sumber bacaan dicari. Ketika berselancar di internet, berita tentang Mutubusa selalu dicari. Tidak mengapa, demi Sokoria tercinta. Orang Sokoria harus tahu tentang apa saja yang terjadi di kampungnya. Orang Sokoria harus bisa melestarikan warisan leluhur: "Watu, Tana, Ae soli Nggua Bapu". "Ana Mamo Sekolengo" harus menjaga keharmonisan alam dan budaya yang dititipkan leluhur dari waktu ke waktu. Hal yang terbaik diharapkan dari proyek Panas Bumi Mutubusa untuk Sokoria tercinta dan Ende Lio seluruhnya. Jika mendatangkan dampak yang tidak baik,semua pihak yang terkait harus menerimanya dengan penuh kesadaran akan pentingnya kelestarian alam dan kehidupan.

Tahun 2011 harus ditutup dengan berbagai kenangan penuh suka dan duka. Ada keberhasilan, ada kegagalan. Ada pengalaman penuh suka, juga ada yang penuh duka dan air mata. Ada yang datang, juga ada yang pergi.
Catatan khusus tentang kepergian.
Agustus 2011, tepatnya hari Sabtu tanggal 6, Bpk. Alfonsus Wiku berpulang menghadap Penciptanya. Beliau adalah salah seorang guru putra asli Sokoria angkatan awal. Pernah lama menjadi guru dan kepala sekolah di SDK Sokoria I. Meninggal di kota Ende, tempat tinggal terakhirnya bersama istri, anak-anak dan cucu-cucunya. Kecintaannya akan kampung halamannya Sokoria dan leluhurnya begitu besar, sehingga pada saat-saat terakhir hidupnya beliau telah berpesan kepada istri dan anak-anaknya agar membawanya kembali ke Sokoria dan dimakamkan di sana apabila beliau meninggal dunia. Wasiat ini pun dipenuhi. Pada hari minggu, 7 Agustus 2011 jenasahnya diberangkatkan ke Sokoria dan pada hari Senin, 8 Agustus 2011 dimakamkan berdampingan dengan kedua orangtuanya serta leluhurnya, tepat di depan "Sao' Ria Atalaki", rumah adatnya. Kini beliau berbaring dengan tenang di kesejukan dan hijau alam Sokoria yang selalu dirindukan dan dibanggakannya semasa hidupnya, tepat di bawah kaki Kelikiku yang anggun menjulang. Hal baik yang mungkin bisa kita ambil dari beliau adalah rasa cintanya akan Sokoria. Putra dan putri Sokoria yang kini sudah tersebar melampaui Sokoria, Ende, bahkan nusa nipa Flores harus tetap punya rasa cinta untuk Sokoria. Bagaimana implementasinya? Silahkan masing-masing kita lakukan sesuai dengan cara dan talenta yang kita miliki.

Hidup adalah perjalanan menuju keabadian. Perjalanan yang penuh liku-liku, penuh suka duka dan air mata, juga penuh canda dan tawa. Tetap berjuang, tetap semangat.

Selamat menyongsong tahun baru 2012 dengan penuh harapan dan perjuangan.

SALAM.

PLN Akan Negosiasi Harga Pembelian Panas Bumi Di 3 WKP

Selasa, 29 Maret 2011 | 16:19 oleh Fitri Nur Arifenie

JAKARTA. PT PLN (Persero) sedang melakukan negosiasi harga pembelian panas bumi untuk tiga wilayah kerja panas bumi (wkp). Sebab, harga lelang ketiga wkp itu lebih dari US$ 9,7 sen per kilowatt per hour (kWh).

Ketiga wkp itu adalah Sokoria (Nusa Tenggara Timur), Jailolo (Maluku) dan Jaboi (Sabang). "Ketiga wkp itu nanti akan kita bikin Harga Patokan Sendiri (HPS) listrik yang baru," ujar Kepala Divisi Energi Baru dan Terbarukan PLN, Mochammad Sofyan kepada KONTAN, Selasa (29/3).

Menurut Sofyan, negosiasi harga patokan listrik ini nanti berdasarkan depresiasi harga, return yang wajar dan perbandingan dengan biaya pokok produksi (BPP) listrik PLN.

Untuk wkp Sokoria yang dimiliki oleh PT Sokoria Geothermal Indonesia, harga listriknya sebesar US$ 12,5 sen per kWh. Kemudian untuk wkp Jailolo milik PT Star Energy harga listriknya sebesar US$ 17 sen per kWh. Sedangkan untuk wkp Jaboi milik PT Sabang Geothermal Energi, harga listriknya sebesar US$ 17 sen per kWh. Sayangnya, Sofyan enggan memberi tahu berapa besar harga yang PLN tawarkan untuk ketiga wkp itu.

Selain sedang melakukan negosiasi harga listrik, PLN juga sedang menunggu surat penugasan dari kementerian ESDM untuk lima wkp, yakni Tangkuban Perahu (110 MW), Cisolok Cisukarame (50 MW), Tampomas (45 MW), Ungaran (55mw), dan Sorik Marapi (55mw).

SUMBER:
http://lifestyle.kontan.co.id/v2/read/1301390380/63308/PLN-akan-negosiasi-harga-pembelian-panas-bumi-di-3-WKP-

TN Kelimutu Tetap Minta PLTP Dipindah

Sabtu, 26 Maret 2011 | 04:05 WIB

Ende, Kompas - Balai Taman Nasional Kelimutu tetap meminta Pemerintah Kabupaten Ende agar memindahkan rencana lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Sokoria, Nusa Tenggara Timur.

”Kami tetap meminta kegiatan panas bumi Sokoria dipindah keluar dari kawasan (taman nasional), karena tidak ada dasar hukum yang kuat sebagai pijakan,” kata Kepala Sub Bagian Balai Taman Nasional Kelimutu Agustinus Krisdijantoro, Jumat (25/3), di Ende.

Yang menjadi persoalan, menurut Agustinus, dari pencocokan peta Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi di Sokoria dengan peta Kawasan Taman Nasional Kelimutu, ternyata terdapat 23 titik eksplorasi yang berada di dalam kawasan.

Sesuai surat keputusan Bupati Ende tentang Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi (IUP) di Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Sokoria atas nama PT Sokoria Geothermal Indonesia, di lahan seluas 42.570 hektar. Seluruhnya ada 88 titik eksplorasi. Jika semua beroperasi, PLTP Sokoria bisa menghasilkan listrik 30 megawatt.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam disebutkan, zonasi dalam taman nasional dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, kegiatan penunjang budidaya, pariwisata, rekreasi, dan wisata alam.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan pelestarian alam dikategorikan sebagai hutan konservasi. Sementara PP Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, mengatur bahwa kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan atau kawasan hutan lindung.

Karena belum ada perangkat hukum yang mengatur pemanfaatan hutan konservasi, seperti untuk pengolahan panas bumi, TN Kelimutu tak mengizinkan kegiatan PLTP Sokoria, di dalam kawasan TN Kelimutu.

”Yang jelas kalau kegiatan pengolahan panas bumi tidak dipindah, luas kawasan (TN Kelimutu) akan berkurang. Aksesibilitas makin terbuka, sehingga dapat mengurangi kerapatan vegetasi. Selain itu kelestarian flora dan fauna di dalamnya juga akan terganggu,” kata Agustinus.

Di TN Kelimutu seluas 5.356,50 hektar, terdapat 40 jenis pohon berkayu, 36 jenis tumbuhan herba, 57 jenis burung, 13 jenis mamalia, 4 jenis reptilia, serta danau kawah Gunung Kelimutu yang eksotis. (SEM)

SUMBER:
http://regional.kompas.com/read/2011/03/26/04053784/TN.Kelimutu.Tetap.Minta.PLTP.Dipindah

WKP Masih Bermasalah, PT SGI Belum Mau Beroperasi

Samuel Oktora | Robert Adhi Ksp | Rabu, 14 September 2011 | 20:10 WIB

ENDE, KOMPAS.com - PT Sokoria Geothermal Indonesia (PT SGI) selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi, di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi Sokoria, di Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur belum mau beroperasi, karena koordinat batas WKP masih bermasalah.


Kami tidak mau bekerja kalau belum ada kejelasan soal WKP, karena harus ada kejelasan hitam di atas putih, ada keputusan baru dari menteri


Dari kementerian energi dan sumber daya min eral sudah mengakui ada kesalahan penetapan WKP , tapi sampai saat ini belum juga dilakukan perbaikan.

"Kami tidak mau bekerja kalau belum ada kejelasan soal WKP, karena harus ada kejelasan hitam di atas putih, ada keputusan baru dari menteri. Jangan sampai nanti ketika kami bekerja dianggap ilegal, dan terkena pidana. Ini yang kami hindari," kata Direktur Utama PT Bakrie Power Ali Herman Ibrahim, Rabu (14/9/2011), di Ende.

Ali berbicara pada acara audiensi pemaparan laporan dan program pem bangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi ( PLTP) Sokoria, di kantor bupati Ende. Pembicara lain nya, Direktur Utama PT Sokoria Geothermal Indonesia Pandam Pandiyono, dan turut hadir pula Managing Director Panax Geothermal Kery Barker.

Proyek PLTP Sokori a berkapasitas 30 Megawatt (MW), dengan luas lahan WKP 42.570 hektar (ha) yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1534 K/30/MM/2008 ternyata bermasalah, sebab kawasan Taman Nasional Kelimutu masuk di dalam areal WKP, serta beberapa kawasan hutan produksi dan hutan lindung.

Penetapan WKP itu pun ditentang oleh Balai Taman Nasional Kelimutu, juga Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Ende.

Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Ende sebenarnya sudah mengajukan revisi koordinat batas WKP ke kem enterian ESDM bulan Maret 2011 , agar kawasan TN Kelimutu tidak masuk dalam areal WKP. Akan tetapi hingga saat ini belum ada jawaban dari kementerian.

Ali juga mengemukaka n, pihaknya tetap mena ruh komitmen besar pada kesuksesan proyek PLTP Sokoria.

Kami saat ini fokus dulu pada pengembangan panas bumi di Gunung Wilis , juga Sokoria. Meski ada pula tawaran di Sulawesi Selatan, Banten, maupun Lampung. Jawa Barat potensinya besar, untungnya mungkin juga besar, akses mudah, tapi karena daerah ini sudah maju, penerimaan masyar akat di sana berbeda dengan di sini (Ende). Di Ende listrik masih sangat kurang, kata Ali.

Ali berpendapat , wilayah NTT patut disyukuri sebab mempunyai potensi besar panas bumi sehingga mesti dikembangkan. Bahkan di Indonesia mempunyai potensi 27.000 MW, akan tetapi sampai saat ini yang dimanfaatkan baru 1.176 MW.

Selandia Baru dan Filipina yang mempunyai potensi panas bumi 2.000 Megawatt, s eluruhnya sudah habis dimanfaatkan . Namun Indonesia baru 1.176 Megawatt, kata Ali.

Direktur Utama PT Sokoria Geothermal Indonesia Pandam Pandiyono menyatakan, apabila soal batas WKP sudah beres, maka aktivitas pengeboran sudah dapat dilakukan pada pertengahan 2012.

Terkait pemanfaatan tenaga listrik sudah ada kesepakatan dengan PLN. Untuk tahap pertama, pada tahun 2015 sebesar 2 x 2,5 Megawatt, terus secara bertahap tahun 2025 total mencapai 30 Megawatt. Namun kesepakatan ini juga harus diresmikan dengan keputusan menteri (ESDM), kata Pandam.

Wakil Bupati Ende Achmad Mochdar mengatakan, Pemkab Ende akan bersurat kembali ke kementerian ESDM supaya penetapan baru batas WKP Sokoria cepat direalisasikan.

Sejak tahun 1977 survei dan pengeboran potensi panas bumi sudah dilakukan oleh pemeri ntah dengan dana APBN maupun APBD. Hal ini tentunya telah menghabiskan waktu dan biaya yang besar.

Oleh karena itu proyek PLTP Sokoria ini harus didukung secara serius, sebab berbicara listrik bukan saja kebutuhan pemerintah atau PLN, mel ainkan juga masyarakat, kata Achmad Mochdar.

SUMBER:
http://nasional.kompas.com/read/2011/09/14/20102957/WKP.Masih.Bermasalah.PT.SGI.Belum.Mau.Beroperasi.

3 Izin hutan geothermal akan terbit Geothermal

Mon, 12/09/2011

3 Izin hutan geothermal akan terbit
Geothermal


Tiga izin pemanfaatan kawasan hutan konservasi untuk pengembangan geotermal akan terbit dalam 3 bulan mendatang.

Izin-izin itu bakal dikantongi PT Pertamina Geothermal Energy untuk hutan lindung Bukit Jambul dan Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Yang di Jawa Timur. Perusahaan lain yang juga akan menerima izin yakni PT Sokoria Geothermal Indonesia untuk Taman Nasional Kelimutu.

"Mereka sedang proses, kira-kira 3 bulan. Sekarang tahap survei," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto.

Perusahaan itu dapat mengantongi izin pemanfaatan kawasan hutan konservasi untuk pengembangan geothermal dalam waktu cepat karena sudah ada aturan yang mendukungnya.

Aturan yang baru saja di rampungkan Kemenhut itu yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. PP ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 1998.

Awal pekan ini Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menjamin pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan untuk geotermal paling lama hanya 3 bulan. Masa 3 bulan ini dihitung sejak permohonan izin masuk hingga izin terbit.

Percepatan ini, menurutnya, sesuai instruksi presiden sekaligus prioritas pemerintah.

Izin yang segera dikantongi PT Pertamina Geothermal Energy dan PT Sokoria Geothermal Indonesia itu akan melengkapi enam izin lain yang sudah disetujui menteri kehutanan.

Izin-izin itu telah diberikan kepada PT Chevron Geothermal Salak, PT Latoka Trimas Bina Energi, PT Amoseas Indonesia, PT Diza Matra Powerindo, PT Chevron Geothermal, dan PT Perusahaan Listrik Negara.

"Chevron di Lampung Barat ini baru survei, sedangkan PLN di Gunung Rinjani lagi Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan)," kata Hadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat Jerry Yanuar mengemukakan Jabar memiliki potensi panas bumi yang cukup banyak sehingga butuh dukungan untuk segera dibangkitkan seperti di Gunung Ciremai, Gunung Gede-Pangrango, dan sejumlah lokasi lain.

Bagi para pengguna via blackberry, info proyek dan detail tender lainnya dapat dilihat di versi web www.tender-indonesia.com.


SUMBER:
http://www.tender-indonesia.com/tender_home/innerNews2.php?id=11443&cat=CT0021

Thursday, December 15, 2011

Ini Alasan Pemanfaatan Geothermal Tak Berkembang

Rista Rama Dhany - detikFinance, 15 Desember 2012

Jakarta - Indonesia memiliki cadangan Geothermal terbesar di dunia yakni lebih dari 40%, namun pemanfaatan sumber energi ini masih sangat kecil yakni hanya kurang dari 5%. Penyebabnya produksi listrik yang dihasilkan cenderung ditawar murah sehingga investor malas investasi.

"40% cadangan geothermal dunia ada di Indonesia, namun pemanfaatan energi ini sangat kecil, bahkan banyak yang tidak mau mengembangkannya," kata Komisaris Utama Energy Management Indonesia (EMI) Sarwono Kusumaatmadja di FX, Sudirman, Jakarta, Kamis (15/12/2011)

Menurutnya geothermal yang ada di Indonesia jenisnya basah alias bukan kering, sehingga diekspor atau di impor tidak bisa. Jika ini dimanfaatkan hasilnya sangat besar apalagi jumlahnya sangat banyak.

"Padahal pemerintah tingal cari tempat untuk eksplorasi, secara teknis tidak ada kendala, sementara tenaga engineering lokal bisa membuat peralatannya, jadi apalagi yang kurang," imbuhnya.

Sementara itu menurut Wakil Menteri ESDM Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo mengatakan, memang harga geothermal sangat murah, namun jarang yang mau mengembangkannya.

"Ya wataknya orang Indonesia, harga sudah murah yakni sekitar 9 sen, tapi ditawar lagi jadi 6 sen, ya nggak ada yang mau ngebangkan, sementara kita malah senang gunakan energi yang harganya mahal dan kita mau, alasannya nanti juga biaya jika kelebihan bisa diganti kementrian keuangan," terangnya.

Sama halnya dengan batubara, harganya sudah murah, tapi tidak ada yang mau jual ke domestik. "Apalagi kalau tidak karena harganya yang murah, eksportir milih jual ke luar negeri yang harganya lebih tinggi dan banyak negara membutuhkan, ya bagaimana rakyat bisa menikmati energi murah yang bahan bakunya kurang," jelasnya.

(hen/hen)

sumber: http://finance.detik.com/read/2011/12/15/154350/1792076/1034/ini-alasan-pemanfaatan-geothermal-tak-berkembang?f9911023

Tuesday, May 24, 2011

Izin Geothermal Masih Berbelit

JAKARTA-Proses perizinan untuk pengembangan energi panas bumi (geothermal) di Indonesia dinilai masih sulit. Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Sugiharto Harso Prayitno menegaskan, pengembangan panas bumi memiliki risiko yang sangat tinggi. Tapi, semua daerah yang ada di Indonesia memiliki potensi energi panas bumi yang besar.

"Ketika di daerah, kita masih menemukan permasalahan perizinan. Padahal panas bumi ini penting dikembangkan. Di negara lain yang mau dikembangkan, dibutuhkan pengeboran hingga 6.000 meter. Sedangkan, di Indonesia cukup hanya menggali 1.800 meter saja sudah bisa didapat energi panas bumi," jekis Sugiharto saat diskusi bulanan geo energi di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, problem klasik yang sering melilit upaya pengembangan panas bumi adalah ketika bertemu dengan makhluk yang bernama "perizinan." Misalnya, rekomendasi gubernur, rekomendasi bupati atau walikota, untuk pinjam pakai lahan dalam kegiatan eksplorasi dan ekploitasi. Juga rekomendasi teknis dari Perhutani yang sering mandek.

Masih ada lagi, kata dia, seperti izin dari Kementerian Kehutanan, izin penggunaan air tanah dan air permukaan, izin lokasi pembangunan proyek dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan beberapa izin lainnya. "Masih banyak izin ini dan itu. Dari Pemerintah Daerah saja sudah begitu banyak izin? Padahal pengembangan panas bumi itu membutuhkan izin primer, tapi izin primer bisa kalah karena masih banyaknya izin-izin yang berliku-liku," ungkap Sugiharto.

Dia menjelaskan, potensi panas bumi di Indonesia sampai saat ini sudah mencapai 28 ribu MW, namun yang terpakai baru 1.180 MW. Untuk pengembangannya dibutuhkan peran swasta dan investor lain. "Sumber EBT (Energi Baru Terbarukan) di Indonesia sangat besar.tapi untuk pengembangannya dibutuhkan juga peran dari pengusaha (pihak swasta). Kalau dari pemerintah sendiri akan sulit," katanya. Menurut Sugiharto, kalau mengandalkan APBN tidak mungkin karena terbatas dan di negara manapun APBN-nya pasti tidak banyak. Karena itu dibutuhan peran swasta. Dengan syarat, harus ada kepastian hukum dan juga kepastian usaha.

Dia menilai, penggunaan panas bumi harus dimaksimalkan. Soal harga, sekarang sudah bisa diatasi (melalui Permen 02/2011) dan harga panas bumi di Indonesia yang terbilang masih murah, karena banyak resources (sumber) yang tersedia. "Harga listrik dari panas bumi turun karena resources kita bagus. Kalau teknologi kita sudah bisa megang, kita sudah bisa mengembangkan sendiri dan harga juga bisa turun lagi," ujarnya.

Sekarang, lanjut Sugiharto, pihaknya sedang mengusahakan merevisi undang-undang terkait pemakaian lahan yang ada di kawasan hutan. Di tempat yang sama, Kepala Divisi Energi Baru Terbarukan PLN Muhammad Sofyan menyatakan, kendala.serupa masih dihadapi pihaknya dalam pengembangan listrik panas bumi. "Untuk regulasi, kita masih banyak terkendala di kawasan hutan lindung, hutan konservasi dan taman nasional. Karena banyak potensi panas bumi yang terletak di situ," ujarnya.

Sumber: Bataviase.co.id, 18 Maret 2011 (http://bataviase.co.id/node/606788)

Monday, March 21, 2011

Kebijakan Bidang Panas Bumi




Kebijakan Bidang Panas Bumi

Saturday, 05 February 2011 10:59 Majalah Energi

E-mailPrintPDF

Share 7

Nenny Miryani Saptadji, PhD
Program Studi Magister Akademik Berorientasi Terapan Teknik Panas Bumi
FTTM - ITB


Untuk mengatur pengelolaan pengusahaan panas bumi Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi dengan dasar pertimbangan:

  1. Panas bumi adalah sumber daya alam yang dapat diperbarui, berpotensi besar, yang dikuasai oleh negara dan mempunyai peranan penting sebagai salah satu sumber energi pilihan dalam keanekaragaman energi nasional untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan rakyat;
  2. Pemanfaatan panas bumi relatif ramah lingkungan, terutama karena tidak memberikan kontribusi gas rumah kaca, sehingga perlu didorong dan dipacu perwujudannya;
  3. Pemanfaatan panas bumi akan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak sehingga dapat menghemat cadangan minyak bumi;
  4. Peraturan perundang-undangan yang sudah ada belum dapat menampung kebutuhan perkembangan pengelolaan hulu sumber daya panas bumi sehingga undang-undang tentang panas bumi ini dapat mendorong kegiatan panas bumi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan energi nasional;
  5. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta untuk memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali penyelenggaraan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya panas bumi, dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Panas Bumi.

Thursday, March 10, 2011

PROYEK PLTPB MUTUBUSA SEGERA DIKERJAKAN

Waktu pelaksanaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Mutubusa, Sokoria Kecamatan Ndona Timur sudah diambang pintu, namun ada catatan penting yang harus diperhatikan dan tindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Ende selaku tuan rumah atau yang empunya wilayah dimana proyek tersebut berada. Seperti yang ditulis dalam www.endekab.go.id tanggal 10 Maret 2011, PT Sokoria Geothermal Indonesia (PT SGI) sebagai pengembang meminta agar Pemerintah Kabupaten Ende menjamin kenyamanan dalam pelaksanaan proyek dimaksud.

Tentu PT SGI memiliki alasan tersendiri untuk menyampaikan permintaan tersebut dan ini penting agar diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pemerintah Kabupaten Ende. Situasi yang kondusif (nyaman) adalah hal yang utama bagi investor untuk melaksanakan kegiatannya, mengingat di beberapa tempat di Flores, sebut saja di Manggarai Barat atau Flores Timur, di mana terdapat proyek-proyek pertambangan terjadi gejolak atau reaksi kontra masyarakat yang masih muncul hingga saat ini. Selama ini tentu PT SGI melihat hal-hal tersebut dan menjadikannya sebagai salah satu bahan pertimbangan.
Berkaitan dengan hal ini ada baiknya Pemerintah Kabupaten Ende kembali mengevaluasi langkah-langkah yang telah ditempuh, terutama yang berhubungan dengan masyarakat Flores dan Kabupaten Ende umumnya serta masyarakat Sokoria selaku pemegang hak atas tanah ulayat yang akan menjadi tempat pembangunan proyek tersebut khususnya.
Pemkab Ende harus bisa meyakinkan masyarakat Flores dan Kabupaten Ende bahwa keberadaan proyek tersebut tidak akan memberi dampak negatif terhadap lingkungan alam dan ekosistim di sekitarnya dengan cara sosialisasi melalui media masa atau melalui seminar-seminar yang menhadirkan nara sumber yang berkompeten.
Pemkab Ende juga perlu mengevaluasi kembali prosedur pendekatan kepada masyarakat Sokoria selaku pemegang hak atas tanah ulayat yang menjadi tempat pembangunan proyek PLTPB. Sebagaimana diketahui, tanah di wilayah Sokoria adalah tanah persekutuan adat, tanah milik bersama masyarakat adat Sokoria. Agar mencapai kesepakatan yang maksimal, untuk itu pendekatan yang dilakukan harus melalui prosedur yang sesuai dengan tatanan adat di Sokoria. Penulis yakin para pejabat di lingkungan Pemkab Ende yang nota bene adalah juga anggota masyarakat adat bahkan mungkin ada yang menjadi "mosalaki" atau "ria bewa" di lingkungan adatnya masing-masing tentu sangat tahu mengenai hal ini. (Catatan: Sejauh ini menurut pengamatan Penulis yang adalah putra asli Sokoria, Pemkab Ende sejak awal pencetusan proyek PLTPB Mutubusa tidak melakukan pendekatan melalui prosedur yang sesuai dengan tatanan adat istiadat setempat.)
Sosialisasi yang efektif dan terbuka serta pendekatan yang baik tentu akan menciptakan situasi yang kondusif bagi jalannya pembangunan proyek PLTPB Mutubusa dalam jangka panjang. Perlu diingat, proyek semacam ini akan berlangsung dalam jangka waktu puluhan tahun. Segala hal yang berhubungan dengan keberadaan proyek ini, seperti kontrak dengan pihak investor, berbagai kesepakatan dengan pihak masyarakat setempat dan kontribusinya bagi masyarakat Sokoria khususnya dan Ende umumnya, harus dibuat sejelas-jelasnya dan terjamin transparansinya. Hal-hal pokok inilah yang akan menjadi tolok ukur nyaman atau tidaknya PT SGI beraktivitas nanti.

Berikut ini adalah copy paste (tanpa editan) berita terakhir tentang PLTPB Mutubusa Sokoria yang dimuat di www.endekab.go.id

PROYEK PLTPB MUTUBUSA SEGERA DIKERJAKAN
Pengerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Mutubusa Sokoria di Kecamatan Ndona Timur Kabupaten Ende segera dikerjakan pada bulan Maret ini. Namun PT Sokoria Geothermal sebagai pengembang meminta Pemerintah Kabupaten Ende untuk dapat menjamin kenyamanan dalam pelaksanaan pengerjaan proyek yang dimaksud. Hal ini dikatakan Wakil Bupati (Wabup) Ende Achmad Mochdar saat rapat bersama dengan beberapa instansi terkait di Lantai II Kantor Bupati Ende , Selasa (08/03).

Menurut Wabup Mochdar rapat tersebut sebagai respon positif pemerintah untuk mendukung penyelesaian proyek listrik tenaga panas bumi yang sudah lama di tunggu masyarakat. ” Ada kepentingan yang perlu diselesaikan secepatnya terutama masalah titik-titik koordinat kegiatan pengeboran yang berada di kawasan hutan lindung Taman Nasional Kelimutu (TNK) dan dalam rapat, telah mencapai kesepakatan untuk melakukan pemetaan dan merubah titik – titik koordinat yang semula dalam kawasan hutan lindung TNK untuk berada di zona aman, ” ungkap Wabup Mochdar.

Dari hasil kesepakatan itu lanjut Wabup Mochdar, Pemerintah Kabupaten Ende segera menyurati kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) untuk merefisi kembali wilayah kerja pertambangan yang tertuang dalam ijin pertambangan.

Sementara itu pengerjaan proyek PLTPB Mutubusa menurut rencana akan dilaksanakan pada tanggal 12 Maret mendatang. Proyek ini sebelumnya sempat terkatung-katung pengerjaannya, semula dikabarkan pengerjaannya pada tahun 2010 lalu namun ditunda. Hal ini terkait belum adanya kesepakatan harga jual listrik antara pengembang dan PT. PLN. Proyek PLTPB Mutubusa ini merupakan salah satu dari 5 proyek listrik di Indonsia yang diminta Presiden Rebublik Indonesia untuk diselesaikan pada tahun ini.(adm,nosem,hms)


sumber: http://www.endekab.go.id/index.php?menu=cds2&action=dibaca&id=310