Tuesday, May 11, 2010

ENERGI PANAS BUMI

Pengantar:

Realisasi pembangunan pembangkit listrik panas bumi (PLTP) Mutu Busa Sokoria kian mendekati titik terang. Pada bulan April 2010 lalu bertepatan dengan penyelenggaraan WGC (World Geothermal Congress) 2010 di Nusa Dua, Bali yang juga dihadiri oleh Presiden RI, telah ditandatangani dan diserahterimakan izin usaha panas bumi PLTP Sokoria (Mutubusa) oleh Pemkab Ende, NTT kepada PT Sokoria Geothermal Indonesia. Pemerintah (presiden) mendukung sepenuhnya pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia termasuk di Mutubusa Sokoria. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjanjikan akan menghapus aturan yang menghambat masuknya investasi, baik lokal maupun asing, dalam pengembangan panas bumi untuk menjadi pemain utama dunia di energi tersebut.

Sebagaimana diketahui dan ditulis dalam berita lokal maupun nasional, adanya proyek Mutubusa telah menimbulkan reaksi pro dan kontra terutama dari kalangan masyarakat kabupaten Ende khususnya dan NTT umumnya. Untuk itu tulisan dibawah ini kiranya sedikit memberikan gambaran tentang apa itu Energi Panas Bumi atau Geothermal dan dampak pengelolaannya terhadap lingkungan. Kiranya dengan ini terjawab sudah kekhawatiran-kekhawatiran kita selama ini dan kitapun lebih arif menyikapi keberadaan proyek tersebut dan apa saja yang dapat kita lakukan agar proyek ini berjalan sebagaimana mestinya.

Definisi Energi Panas Bumi.

Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi. Panas bumi adalah sumber daya alam yang dapat diperbarui, berpotensi besar serta sebagai salah satu sumber energi pilihan dalam keanekaragaman energi.
Panas Bumi merupakan sumber energi panas yang terbentuk secara alami di bawah permukaan bumi. Sumber energi tersebut berasal dari pemanasan batuan dan air bersama unsur-unsur lain yang dikandung Panas Bumi yang tersimpan di dalam kerak bumi. Untuk pemanfaatannya, perlu dilakukan kegiatan penambangan berupa eksplorasi dan eksploitasi guna mentransfer energi panas tersebut ke permukaan dalam wujud uap panas, air panas, atau campuran uap dan air serta unsur-unsur lain yang dikandung Panas Bumi. Pada prinsipnya dalam kegiatan Panas Bumi yang ditambang adalah air panas dan uap air.
Pemanfaatan energi panas bumi relative ramah lingkungan karena unsur-unsur yang berasosiasi dengan energi panas tidak membawa dampak lingkungan atau berada dalam batas ketentuan yang berlaku. Panas Bumi merupakan sumber energi panas dengan ciri terbarukan karena proses pembentukannya terus-menerus sepanjang masa selama kondisi lingkungannya dapat terjaga keseimbangannya.
Emisi CO2, SO2, dan NO2 yang dihasilkan PLTP terhitung sangat rendah. PLTP juga tak mengakibatkan degradasi mutu lingkungan karena tidak ada penambangan di permukaan, tumpahan minyak, dan penggenangan habitat.

Potensi Panas Bumi.

Energi panas bumi adalah termasuk energi primer yaitu energi yang diberikan oleh alam seperti minyak bumi, gas bumi, batubara dan tenaga air. Energi primer ini di Indonesia tersedia dalam jumlah sedikit (terbatas) dibandingkan dengan cadangan energi primer dunia. Sebagai gambaran sedikitnya atau terbatasnya energi tersebut adalah berdasarkan data pada Tabel I.

Tabel 1 Cadangan energi primer dunia.

cadangan Minyak Bumi Indonesia 1,1 % Timur Tengah 70 %
Cadangan Gas Bumi Indonesia 1-2 % Rusia 25 %
Cadangan Batubara Indonesia 3,1 % Amaerika Utara 25 %

Sedangkan cadangan energi panas bumi di Indonesia relatif lebih besar bila dibandingkan dengan cadangan energi primer lainnya, diperkirakan mencapai 27 GWe atau setara dengan 40 persen sumberdaya panasbumi dunia, hanya saja belum dimanfaatkan secara optimal.

Tabel 2:
Tabel 3:

Penggunaan Energi Panas Bumi.

Seperti diketahui, energi panas bumi memiliki beberapa keunggulan dibandingkan sumber energi terbarukan yang lain, diantaranya: (1) hemat ruang dan pengaruh dampak visual yang minimal, (2) mampu berproduksi secara terus menerus selama 24 jam, sehingga tidak membutuhkan tempat penyimpanan energi (energy storage), serta (3) tingkat ketersediaan (availability) yang sangat tinggi yaitu diatas 95%. Namun demikian, pemulihan energi (energy recovery) panas bumi memakan waktu yang relatif lama yaitu hingga beberapa ratus tahun. Secara teknis-ekonomis, suatu lokasi sumber panas bumi mampu menyediakan energi untuk jangka waktu antara 30-50 tahun, sebelum ditemukan lokasi pengganti yang baru.

Tabel 4 Pemanfaatan dan perkembangan energi panas bumi di berbagai negara

Negara

1976 (MW)

1980 (MW)

1985 (MW)

2000 (MW)

Amerika Serikat
Italia
Filipina
Jepang
Selandai Baru
Meksiko
Islandia
Rusia
Turki
China
Indonesia
Argentina
Kanada
Spanyol

522
421
-
68
192
78,5
2,5
3
0,5
1
-
-
-
-

908
455
443
218
203
218
64
5,7
0,5
3
2,3
-
-
-

3.500
800
1.726
6.900
282
1.000
150
-
400
50
32,3
20
10
25

30.000
-
4.000
48.000
352
10.000
500
-
1.000
200
3.500
-
-
200

Jumlah

1.288,5

2.520,5

14.895,3

97.752


Apabila dilihat dari tabel tersebut di atas, tampak bahwa pemenuhan kebutuhan energi listrik pada beberapa negara melalui pemanfaatan energi panas bumi terus meningkat.
Selain untuk tenaga listrik, panas bumi dapat langsung dimanfaatkan untuk kegiatan usaha pemanfaatan energi dan/atau fluidanya, misalnya dimanfaatkan dalam dunia agroindustri. Sejumlah lapangan panas bumi Indonesia berdekatan bahkan berada di daerah pertanian, peternakan, kehutanan dan perkebunan yang membutuhkan energi panas dalam proses produksi maupun pengolahan hasil, yaitu untuk proses pengeringan, pengawetan, sterilisasi, pasteurisasi, pemanasan dan sebagainya.

Dampak Negatif Terhadap Lingkungan.

Potensi panas bumi terdapat di kawasan pegunungan yang biasanya dijadikan kawasan konservasi sebagai hutan lindung. Dengan adanya kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber panas bumi di kawasan tersebut dapat mengganggu daerah konservasi tersebut. Serta kemungkinan terjadi pencemaran air tanah oleh kontaminan yang terbawa naik fluida panas bumi.

Harga Energi Panas Bumi.

Harga jual uap untuk pembangkit listrik saat ini berkisar 3,7 s/d 38 sen US$/kWh, sedangkan harga jual listrik berkisar 4,2 s/d 4,4 sen US$/kWh.

Masa Depan Energi Panas Bumi.

Pergerakan lapisan bumi yang saling bertumbukan menyebabkan terjadinya proses radioaktif di kedalaman lapisan bumi sehingga menyebabkan terbentuknya magma dengan temperatur lebih dari 2000 °C. Setiap tahun air hujan serta lelehan salju meresap ke dalam lapisan bumi, dan tertampung di suatu lapisan batuan yang telah terkena arus panas dan magma. Lapisan batuan itu disebut dengan geothermal reservoir yang mempunyai kisaran temperatur antara 200° - 300 °C. Siklus air yang setiap tahun berlangsung menyebabkan lapisan batuan reservoir sebagai tempat penghasil energi panas bumi yang dapat terus menerus diproduksi dalam jangka waktu yang sangat lama. Itulah sebabnya mengapa panas bumi disebut sebagai energi terbarukan.
Penggunaan panas bumi sebagai salah satu sumber tenaga listrik memiliki banyak keuntungan di sektor lingkungan maupun ekonomi bila dibandingkan sumber daya alam lainnya seperti batubara, minyak bumi, air dan sebagainya. Tidak seperti sumber daya alam lainnya. Sifat panas bumi sebagai energi terbarukan menjamin kehandalan operasional pembangkit karena fluida panas bumi sebagai sumber tenaga yang digunakan sebagai penggeraknya akan selalu tersedia dan tidak akan mengalami penurunan jumlah.
Pada sektor lingkungan, berdirinya pembangkit panas bumi tidak akan mempengaruhi persediaan air tanah di daerah tersebut karena sisa buangan air disuntikkan ke bumi dengan kedalaman yang jauh dari lapisan aliran air tanah. Limbah yang dihasilkan juga hanya berupa air sehingga tidak mengotori udara dan merusak atmosfer. Kebersihan lingkungan sekitar pembangkit pun tetap terjaga karena pengoperasiannya tidak memerlukan bahan bakar, tidak seperti pembangkit listrik tenaga lain yang memiliki gas buangan berbahaya akibat pembakaran.
Sedangkan di sektor ekonomi, pengembangan energi panas bumi dapat meningkatkan devisa negara. Penggunaannya dapat meminimalkan pemakaian bahan bakar yang berasal dari fosil (minyak bumi, gas dan batubara) di dalam negeri sehingga, mereka dapat diekspor dan menjadikan pemasukan bagi negara. Hal ini mengingat sifat energi panas bumi yang tidak dapat diangkut jauh dari sumbernya. Dengan mengembangkan panas bumi, kapasitas sebesar 330 MW yang dihasilkan energi panas bumi, negara dapat menghemat pemakaian minyak bumi sebesar 105 MM BBL.
Selain sebagai sumber listrik, energi panas bumi juga bisa dimanfaatkan dalam dunia agroindustri. Sejumlah lapangan panas bumi Indonesia berdekatan bahkan berada di daerah pertanian, peternakan, kehutanan dan perkebunan yang membutuhkan energi panas dalam proses produksi maupun pengolahan hasil. Energi panas memang paling dibutuhkan dalam proses pengeringan, pengawetan, sterilisasi, pasteurisasi, pemanasan dan sebagainya. Selama ini, petani menggunakan bahan bakar minyak (BBM) untuk memenuhi kebutuhan energi tersebut. Semakin besar industri yang mereka garap, semakin besar pula BBM yang diperlukan.

Sumber bacaan:

UU RI No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.

Suara Merdeka online, “ Harga Listrik Panas Bumi Dinilai Telalu Murah”, Selasa 14 Nopembeer 2006.

Info Energi online, “Energi Panas Bumi, Energi Terbarukan”, http://infoenergi.wordpress.com.

Wisnu Arya Wardhana dkk, “Prospek Energi Panas Bumi di Indonesia”, Elektro Indonesia Edisi 15, Nopember 1998.

Sugiharto Harsoprayitno, “Peluang Panas Bumi Sebagai Sumber Energi Alternatif Dalam Penyediaan Tenaga Listrik Nasional”, Departemen ESDM.

Rifiqi Hasan, “Listrik dari Panas Bumi Bedugul”, http://www.tempo.co.id.

Dirjen LPE, “Kebijakan Pemanfaatan Pasa Bumi Untuk Kelistgrikan Nasional”, Departemen ESDM.

sumber berita : http://agungr.vox.com/library/post/energi-panas-bumi-1.html

Tuesday, May 4, 2010

SBY janji hapus hambatan investasi panas bumi

Selasa, 27 April 2010
Bisnis Indonesia
Wartawan/Penulis: NURBAITI & LINDA T. SILITONGA

Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden), Hatta Rajasa (Menko Perekonomian)
SBY janji hapus hambatan investasi panas bumi

OLEH NURBAITI & LINDA T. SILITONGA

Bisnis Indonesia
NUSA DUA, Bali: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjanjikan akan menghapus aturan yang menghambat masuknya investasi, baik lokal maupun asing, dalam pengembangan panas bumi untuk menjadi pemain utama dunia di energi tersebut.
Bersamaan dengan Penyelenggaraan World Geothermal Congress (WGC) 2010—dihadiri lebih dari 2.500 perusahaan dari 85 negara lain—yang bertujuan menggenjot penggunaan panas bumi, kemarin ditandatangani 12 proyek perjanjian kerja sama pengembangan energi itu dengan nilai US$5 miliar.
"Saya tahu banyak sejumlah halangan [yang bisa mengganggu] ketertarikan lokal dan asing untuk berinvestasi [membangun PLTP], dan saya telah menyingkirkan halangan tersebut," katanya dalam pembukaan WGC 2010. Upaya menyingkirkan halangan berinvestasi, tambah Presiden, bertujuan menggenjot penggunaan energi panas bumi. Indonesia saat ini baru memanfaatkan potensi energi itu sebesar 4,2%. Padahal negara ini menguasai 40% dari total potensi panas bumi dunia.
Sebagai gambaran, Amerika Serikat saat ini telah menggunakan energi geotermal sebesar 4.000 megawatt (MW) sehingga negara itu tercatat sebagai negara terbesar pengguna panas bumi. Setelah AS, Filipina menduduki peringkat kedua sekitar 2.000 MW dan peringkat ketiga Indonesia 1.100 MW. "Pada 2025, kontribusi panas bumi terhadap ketersediaan listrik nasional bisa mencapai 5%."
Dalam rangka menggenjot investasi panas bumi, pemerintah telah menetapkan ketentuan harga jual tertinggi US$ 0,097 per kWh. Selain itu, insentif lainnya berupa menyerahkan ketentuan strategi pembiayaan, termasuk usulan skema asuransi untuk kegiatan eksplorasi pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) ke pengembang listrik swasta (IPP) serta setiap lelang panas bumi yang dilakukan pemda juga melibatkan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Sumber energi
Berkaitan dengan Penandatanganan 12 proyek kerja sama bernilai US$5 miliar, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan Penandatanganan kesepakatan pengembangan proyek panas bumi tersebut diharapkan bisa memacu penggunaan panas bumi sebagai sumber energi nasional.
"Hari ini [kemarin], telah ditandatangani 12 proyek panas bumi dengan nilai investasi lebih dari US$5 miliar. Nilai investasi ini diharapkan semakin meningkat ke depan karena Indonesia mempunyai potensi panas bumi cukup besar," ujarnya berharap.
Dia menilai potensi panas bumi sebesar 40% dari potensi dunia yang tersebar mulai dari kawasan Sumatra, Jawa, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Maluku. Kondisi ini diyakini menarik bagi investor untuk dikembangkan. "Kerja sama panas bumi itu dapat mempercepat penyelesaian megaproyek 10.000 MW tahap II." Sebanyak 12 proyek kerja sama yang diteken PLN a.l. perjanjian jual beli uap panas bumi empat proyek PLTP milik PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) berkapasitas 320 MW dengan nilai. US$541 juta.
Keempat proyek pembangkit itu, yakni PLTP Lahendong unit 4 (1x20 MW) dan PLTP Kotamo-bagu (4x20 MW) di Sulawesi Utara, PLTP Hululais, Bengkulu (2x55 MW) serta PLTP Sungai Penuh Jambi (2x55 MW).
Proyek lainnya yang diteken penyerahan izin usaha panas bumi dari pemerintah daerah kepada pemenang lelang berkapasitas 230 MW dengan total investasi US$690 juta: Proyek itu a.l. PLTP Sokoria oleh Pemkab Ende, NTT kepada PT Sokoria Geothermal Indonesia, Pemkab Solok dan PT Supreme Energy untuk proyek PLTP Liki Pinangawan Muara Laboh.
Selain itu, penyerahterimaan SK Penetapan Pemenang Lelang WKP kepada PT Golden Spike Indonesia dari Pemprov Jawa Tengah untuk proyek PLTP Gunung Ungaran dan Pemkab Lampung Selatan kepada PT Supreme Energy untuk proyek Gunung Raja-basa. Proyek dengan total kapasitas sebesar 330 MW itu diperkirakan membutuhkan investasi sebesar US$990 juta. "Pasokan listrik di beberapa daerah akan semakin kuat dengan ditandatanganinya perjanjian jual beli uap tersebut. Bahkan pasokan listrik di Sulawesi Utara juga akan bertambah dengan masuknya PLTP Kotamo-bagu," ujar Direktur Perencanaan Teknologi PLN Nasri Sebayang.
(ibeth. nur bait i@ bisnis, co. id/Iinda, silitonga® bisnis, co. id)

SUMMARY :
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjanjikan akan menghapus aturan yang menghambat masuknya investasi, baik lokal maupun asing, dalam pengembangan panas bumi untuk menjadi pemain utama dunia di energi tersebut. Bersamaan dengan Penyelenggaraan World Geothermal Congress (WGC) 2010—dihadiri lebih dari 2.500 perusahaan dari 85 negara lain—yang bertujuan menggenjot penggunaan panas bumi, kemarin ditandatangani 12 proyek perjanjian kerja sama pengembangan energi itu dengan nilai US$5 miliar. Sebagai gambaran, Amerika Serikat saat ini telah menggunakan energi geotermal sebesar 4.000 megawatt (MW) sehingga negara itu tercatat sebagai negara terbesar pengguna panas bumi. Setelah AS, Filipina menduduki peringkat kedua sekitar 2.000 MW dan peringkat ketiga Indonesia 1.100 MW. Dalam rangka menggenjot investasi panas bumi, pemerintah telah menetapkan ketentuan harga jual tertinggi US$ 0,097 per kWh. Selain itu, insentif lainnya berupa menyerahkan ketentuan strategi pembiayaan, termasuk usulan skema asuransi untuk kegiatan eksplorasi pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) ke pengembang listrik swasta (IPP) serta setiap lelang panas bumi yang dilakukan pemda juga melibatkan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

sumber: http://www.starbrainindonesia.com/site/mpm/2287/sby-janji-hapus-hambatan-investasi-panas-bumi