Monday, March 21, 2011

Kebijakan Bidang Panas Bumi




Kebijakan Bidang Panas Bumi

Saturday, 05 February 2011 10:59 Majalah Energi

E-mailPrintPDF

Share 7

Nenny Miryani Saptadji, PhD
Program Studi Magister Akademik Berorientasi Terapan Teknik Panas Bumi
FTTM - ITB


Untuk mengatur pengelolaan pengusahaan panas bumi Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi dengan dasar pertimbangan:

  1. Panas bumi adalah sumber daya alam yang dapat diperbarui, berpotensi besar, yang dikuasai oleh negara dan mempunyai peranan penting sebagai salah satu sumber energi pilihan dalam keanekaragaman energi nasional untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan demi terwujudnya kesejahteraan rakyat;
  2. Pemanfaatan panas bumi relatif ramah lingkungan, terutama karena tidak memberikan kontribusi gas rumah kaca, sehingga perlu didorong dan dipacu perwujudannya;
  3. Pemanfaatan panas bumi akan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak sehingga dapat menghemat cadangan minyak bumi;
  4. Peraturan perundang-undangan yang sudah ada belum dapat menampung kebutuhan perkembangan pengelolaan hulu sumber daya panas bumi sehingga undang-undang tentang panas bumi ini dapat mendorong kegiatan panas bumi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan energi nasional;
  5. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta untuk memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali penyelenggaraan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya panas bumi, dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Panas Bumi.

No comments:

Post a Comment

Thanks for your comment