Saturday, March 7, 2009

Bakrie Power Menang Lelang WKP Sokoria

Jakarta - Bakrie Power ditetapkan menjadi pemenang wilayah kerja pertambangan (WKP) panas bumi Sokoria, di Nusa Tenggara Timur. Penetapan Bakrie Power sebagai pemenang di wilayah kerja ini sudah dilakukan pada awal Januari 2009.

Demikian disampaikan Direktur Pembinaan Pengusahaan Panas Bumi dan Pengelolaan Air Tanah Ditjen Minerbapabum Departemen ESDM di Departemen ESDM, Jakarta, Selasa (3/2/2009).

"Mereka tinggal menunggu izin usaha pertambangan dari Pemerintah Daerah setempat untuk dapat melakukan tahap konstruksi selanjutnya," katanya.

Potensi kapasitas listrik yang bisa dihasilkan dari WKP Sororia diperkirakan mencapai 30 MW.
WKP selanjutnya yang akan ditender adalah WKP Ungaran di Jateng yang berkapasitas 50 MW dan Telaga Ngebel di Jatim berkapasitas 120 MW.

"Daerah bersangkutan telah menyediakan anggaran pelaksanaan tendernya tahun ini," kata Sugiharto.

WKP Sororia merupakan satu dari 9 WKP yang ditender melalui pemerintah daerah. Total kapasitas dari 9 WKP tersebut mencapai 680 MW.

Kesembilan lokasi tersebut adalah Seulawah-Agam (Aceh) 160 MW, Jaboi (Aceh) 50 MW, Jailolo (Maluku Utara) 75 MW, Telaga Ngebel (Jatim) 120 MW, Ungaran (Jateng) 50 MW, Tampomas (Jabar) 50 MW, Cisolok-Sukarame (Jabar) 45 MW, Tangkuban Perahu (Jabar) 100 MW, dan Sokoria (NTT) 30 MW.

Empat WKP lainnya yang sudah ditenderkan adalah Tangkuban Perahu, Cisolok-Sukarame, Tampomas, dan Jailolo. Sementara WKP lainnya masih menunggu peraturan daerah yang mengatur pengelolaan WKP di wilayah setempat.(lih/qom)

Sumber: DetikFinance

Bupati Ende tunjuk pemenang lelang WKP Sokoria


Rabu, 21 Januari 2009 | 21:18 WIB

ENDE, RABU — Bupati Ende Paulinus Domi telah menunjuk pemenang lelang Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Sokoria di Kabupaten Ende, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, Rabu (21/1). Pemenang lelang adalah konsorsium PT Bakrie Power dan PT Energy Management Indonesia.

"Pemenang lelang sudah ditetapkan, yaitu PT Bakrie Power dan PT Energy Management Indonesia. Panitia lelang sudah mengusulkan nama pemenang lelang, dan saya sudah tanda tangan," kata Paulinus Domi, Rabu, di Ende.

Sementara itu, Ketua Panitia Lelang WKP Panas Bumi Sokoria Kabupaten Ende Thom Benge mengatakan, peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang wajib menyetorkan uang jaminan pelaksanaan kegiatan eksplorasi sebesar 10 juta dollar Amerika Serikat pada bank pemerintah setempat paling lambat 14 hari kerja.

"Apabila pemenang lelang tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan kegiatan ekspolorasi, maka jaminan lelang sebesar Rp 100 juta menjadi milik Pemerintah Kabupaten Ende, dan peringkat kedua calon pemenang lelang (PT Encona Inti Industri) yang menjadi pemenang," kata Thom Benge.

Sekretaris Fraksi Gabungan (F-Gab) DPRD Kabupaten Ende Heribertus Gani menyatakan, dengan selesainya proses lelang itu, pihak pemerintah daerah dan rekanan harus secepatnya mewujudkan cita-cita besar masyarakat Kabupaten Ende untuk penerangan listrik di seluruh wilayah Ende lewat pembangkit dari panas bumi Sokoria itu.

SEM / Kompas.com

Friday, February 20, 2009

Tiga Investor Incar Panas Bumi Mutubusa


Pos Kupang, 20 Februari 2009

ENDE, PK -- Tiga investor, yakni PT Bakrie Power Energy Management Indonesia, PT Encona Inti Industri dan PT Star Energy Invesment mengincar panas bumi Mutubusa di Kecamatan Ndona Timur untuk dieksplorasi Dalam pelelangan PT Star Energy Invesment gugur, sedangkan PT Bakrie Energy Management Indonesia dan PT Encona Inti Industri dinyatakan sebagai pemenang I dan II. Kini kedua perusahaan tersebut telah memberikan uang jaminan lelang Rp 100 juta yang disimpan di Bank NTT Cabang Ende.

Demikian dikatakan Kepala Dinas (Kadis) Pertambangan dan Energi Kabupaten Ende, Thom Benge, menjawab Pos Kupang di ruang kerjanya, Senin (16/2/2009).

Thom menjelaskan, uang yang disimpan PT Bakrie Energy Management Indonesia dan PT Encona Inti Industri masing-masing Rp 100 juta adalah uang jaminan lelang karena kedua perusahaan ini mengikuti proses pelelangan.

Artinya, uang tersebut disimpan sebagai jaminan dan apabila dua perusahaan ini mengundurkan diri saat berlangsung pelelangan maka uang itu akan menjadi hak pemerintah setempat. Uang itu akan dikembalikan kepada kedua perusahaan ini apabila salah satu dari kedua perusahaan tersebut telah dinyatakan sebagai pemenang lelang eksplorasi panas bumi Mutubusa.

Ia menjelaskan, siapa dari kedua perusahaan itu yang bakal menjadi pemenang lelang belum diketahui. Bupati Ende yang berwenang menentukan siapa pemenang berdasarkan usulan dari panitia lelang. " PT Bakrie lebih berpeluang karena berada pada peringkat pertama namun belum dipastikan sebagai pemenang," kata Benge.

Pada pembukaan dokumen penawaran tahap kedua mengenai harga satuan listrik, PT Bakrie Power-PT Energy Management Indonesia mengajukan penawaran Rp 1.250,69/kwh dan PT Encona Inti Industri Rp 1.703,66/kwh.

Sesuai regulasi yang berlaku, jelas Benge, perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang wajib menyetorkan uang jaminan pelaksanaan ekspolorasi 10.000.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 100 miliar pada bank pemerintah paling lambat 14 hari kerja. Jika pemenang tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan maka jaminan lelang Rp 100 juta menjadi milik

Pemkab Ende dan peringkat kedua dinyatakan sebagai pemenang. Apabila pemenang pertama menyerahkan jaminan pelaksanaan maka jaminan lelang akan dikembalikan dalam waktu 14 hari kerja serta proses penandatanganan izin usaha pertambangan eksplorasi panas bumi Mutubusa akan dilakukan setelah pemenang pertama menyerahkan jaminan pelaksanaan sekitar Rp 100 miliar pada bank pemerintah setempat.

Namun ia mengatakan, belum ditentukan siapa pemenang lelang yang berhak untuk kegiatan eksplorasi panas bumi Mutubusa. "Ada tahapan yang harus dilalui seperti harus menjajaki bank mana yang akan digandeng untuk menyimpan uang jaminan pelaksanaan karena nilanya cukup besar yakni 10 juta dolar AS atau Rp 100 miliar dan juga mereka harus membentuk badan usaha. Setelah semua mekanisme dilalui baru dilakukan pelaksanaan kegiatan eksplorasi Panas Bumi Mutubusa,"kata Thom. (*)

Monday, April 28, 2008

MENGOLAH LIMBAH DETERJEN DAN LIMBAH MANDI

Isu yang menggema saat ini adalah tentang PEMANASAN GLOBAL, atau istilah kerennya GLOBAL WARMING. Manusia menyadari bahwa dengan semakin banyaknya penghuni planet bumi ini semakin kompleks juga permasalahan yang timbul. Satu hal yang dikhawatirkan adalah planet kita tercinta ini akan menjadi semakin tidak nyaman bahkan suatu saat akan membahayakan para penghuninya sebagai akibat explorasi yang berlebihan yang tidak diimbangi upaya penyelamatannya. Sebagian orang bahkan tidak mempedulikan hal ini yang penting bisa meraup keuntungan, bisa bersenang-senang. Bayangkan bagaimana nasib generasi penerus kita? Apa tindakan kita? Tak usah memikirkan hal-hal spektakuler atau proyek luar biasa yang harus kita lakukan. Hal-hal kecil dan sederhana bahkan teramat mudah kita lakukan sering kita lewatkan begitu saja. Sudahkah anda membuang sampah pada tempatnya? Atau mengajarkannya kepada anak-anak anda? Menggunakan listrik seperlunya? Menggunakan bahan bakar seperlunya dengan memakai kendaraan anda bila perlu? Mudah bukan? Tetapi sangat sulit melakukannya. Mari kita mulai dengan hal-hal kecil ini. Berikut ini adalah suatu ilustrasi yang bisa kita terapkan di rumah kita sebagai tindakan kecil untuk menjaga kenyamanan bumi kita.

Pada tahun 1977, saat Jakarta dipimpin Ali Sadikin, pabrik-pabrik detergen gulung tikar dan mengalihkan dagangannya ke luar Jakarta. Ini karena ada surat keputusan gubernur yang melarang penggunaan detergen keras, yakni detergen yang mengandung fosfat dengan kadar tinggi.

Aturan ini diberlakukan karena pada masa itu mulai banyak rumah tangga yang membuang sisa limbahnya ke sungai. Akibatnya, sungai banyak mengandung fosfat yang dapat membuat fitoplankton dan mikroorganisme tumbuh subur di air. Banyaknya kedua makhluk tersebut membuat kandungan oksigen di dalam air sungai berkurang. Pada akhirnya, makhluk hidup air seperti ikan tidak akan bisa bertahan hidup.

"Greywater" dan "Blackwater"

Selain sisa detergen, rumah tangga juga mengasilkan limbah dari dapur dan limbah bekas mandi. Ketiga limbah ini dikenal dengan nama greywater atau limbah nonkakus. Rumah tangga juga menghasilkan limbah kotoran manusia, yang dikenal dengan blackwater. Beberapa ahli sanitasi menambahkan satu kategori lagi untuk limbah tetesan AC dan kulkas sebagai clearwater. Dalam kehidupan sehari-hari, clearwater umumnya tidak berjumlah banyak, terutama dari kulkas, sehingga sulit diolah untuk dimanfaatkan kembali. Tetesan AC jumlahnya sedikit lebih banyak dan bila ditampung dalam wadah dapat langsung digunakan untuk keperluan bersih-bersih, misalnya cuci piring atau pakaian.

Umumnya, orang membuang limbah greywater langsung ke selokan yang ada di depan rumah, tanpa diolah terlebih dahulu. Akibatnya, sungai—yang menjadi tempat bermuaranya selokan—tercemar; warnanya menjadi coklat dan mengeluarkan bau busuk. Selain bisa menyebabkan ikan-ikan mati, zat-zat polutan yang terkandung di dalam limbah juga bisa menjadi sumber penyakit, seperti kolera, disentri, dan berbagai penyakit lain. Coba tengok pengalaman di kota London tahun 1848 dan 1853. Kala itu terjadi wabah kolera yang menewaskan 10.000 penduduk di sekitar Sungai Themes. Usut punya usut, ternyata wabah itu disebabkan Sungai Themes tercemar limbah rumah tangga.

Mesti diolah
Berbeda dengan blackwater, greywater tidak dapat dibuang ke septic tank karena kandungan detergen dapat membunuh bakteri pengurai yang dibutuhkan septic tank. Karena itu, diperlukan pengolahan khusus yang dapat menetralisasi kandungan detergen dan juga menangkap lemak.

Cara yang paling sederhana mengatasi pencemaran greywater adalah dengan menanami selokan dengan tanaman air yang bisa menyerap zat pencemar. Tanaman yang bisa digunakan, antara lain jaringao, Pontederia cordata (bunga ungu), lidi air, futoy ruas, Thypa angustifolia (bunga coklat), melati air, dan lili air. Cara ini sangat mudah, tapi hanya bisa menyerap sedikit zat pencemar dan tak bisa menyaring lemak dan sampah hasil dapur yang ikut terbuang ke selokan.

Cara yang lebih efektif adalah membuat instalasi pengolahan yang sering disebut dengan sistem pengolahan air limbah (SPAL). Caranya gampang; bahan yang dibutuhkan adalah bahan yang murah meriah sehingga rasanya tak sulit diterapkan di rumah Anda.

Instalasi SPAL terdiri dari dua bagian, yaitu bak pengumpul dan tangki resapan. Di dalam bak pengumpul terdapat ruang untuk menangkap sampah yang dilengkapi dengan kasa 1 cm persegi, ruang untuk penangkap lemak, dan ruang untuk menangkap pasir.

Tangki resapan dibuat lebih rendah dari bak pengumpul agar air dapat mengalir lancar. Di dalam tangki resapan ini terdapat arang dan batu koral yang berfungsi untuk menyaring zat-zat pencemar yang ada dalam greywater.

Cara kerja
Air bekas cucian atau bekas mandi dialirkan ke ruang penangkap sampah yang telah dilengkapi dengan saringan di bagian dasarnya. Sampah akan tersaring dan air akan mengalir masuk ke ruang di bawahnya. Jika air mengandung pasir, pasir akan mengendap di dasar ruang ini, sedangkan lapisan minyak—karena berat jenisnya lebih ringan—akan mengambang di ruang penangkap lemak.

Air yang telah bebas dari pasir, sampah, dan lemak akan mengalir ke pipa yang berada di tengah-tengah tangki resapan. Bagian bawah pipa tersebut diberi lubang sehingga air akan keluar dari bagian bawah. Sebelum air menuju ke saluran pembuangan, air akan melewati penyaring berupa batu koral dan batok kelapa.

Beberapa kompleks perumahan—seperti Lippo Karawaci—dan hampir semua apartemen telah memiliki instalasi pengolah limbah greywater yang canggih dan modern. Greywater yang telah diolah akan digunakan lagi untuk menyiram tanaman, mengguyur kloset, dan untuk mencuci mobil. Di Singapura dan negara-negara maju, greywater bahkan diolah lagi menjadi air minum. (rma)

(sumber : kompas cyber media, 28 April 2008)