Saturday, October 3, 2009

Bantah Rp 100 M Sebagai Pelicin

Jaminan dari Perusahaan Tambang di Ende

Bantah Rp 100 M Sebagai Pelicin (ENDE, Timex)

Pemerintah Kabupaten Ende membantah uang Rp 100 miliar yang diterima dari PT Sokoria Geothermal Indonesia (SGI) bukan uang pelicin melainkan sebagai jaminan. Uang tersebut tidak dibagikan kepada pejabat seperti dugaan banyak orang.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Ende, Bernabas Wangge kepada koran ini, Senin (28/9) di Ende. Dirinya mengatakan uang tersebut merupakan jaminan dalam pelaksanaan proses pembangunan pertambangan panas bumi di Mutubusa.

Pernyataan Kadis Pertambangan ini menanggapi aksi unjuk rasa Sekretariat Bersama PMKRI dan GMPI berkaitan dengan eksplorasi uap panas bumi di Mutubusa yang mensinyalir Pemkab Ende mendapat uang pelicin Rp 100 miliar dari PT. SGI.

"Uang Rp100 miliar itu adalah jaminan, bukan uang pelicin. Bukan pula dibagi-bagi kepada pejabat atau kepada diri saya. Ini adalah jaminan kesanggupan dan bukti tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan kesepakatan yang sudah ditandatangani berkaitan dengan eksplorasi panas bumi," kata Wangge.

Ia menjelaskan, uang jaminan tersebut bisa menjadi milik Pemkab Ende jika dalam batas waktu tertentu tidak ada keseriusan dari pihak perusahaan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi. "Kalau dalam batas waktu tertentu tidak ada keseriusan maka uang itu menjadi miliki Pemkab Ende untuk digunakan bagi kepentingan pembangunan," katanya.

Wangge juga mengatakan, MoU antara Pemkab Ende dengan pihak PT. SGI sudah melalui mekanisme dan proses yang cukup panjang. Ia mengatakan, proses tersebut dimulai dari kepemimpinan periode sebelumnya yakni saat kepemimpinan Bupati Paulinus Domi.

Bupati Ende saat ini, Don Wangge, katanya, hanya menandatangani apa yang sudah disepakati bersama sebelumnya. Sebelum penandatanganan MoU, kata Wangge, sudah dilakukan kajian-kajian soal analisis mengenai dampak lingkungan.

Mantan Kasat Pol PP ini mengatakan, jika Mutubusa dibangun ditambah dengan PLTU Ropa di Kecamatan Maurole maka krirsis listrik di Kabupaten Ende bisa diatasi. Hingga saat ini, tambah Wangge, lebi dari 99 desa di Kabupaten Ende yang belum teraliri listrik. Karena itu dengan adanya eksploitasi panas bumi di Mutubusa maka dapat menjawab krisis listrik di Ende.

Penandatanganan MoU pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mutubusa di Desa Sokoria, Kecamatan Ndona Timur, Kabupaten Ende sudah ditandatangani oleh pemenang tender PT. Sokoria Geothermal Indonesia (SGI) dan Pemkab Ende di Kantor Dirjen Mineral Panas Bumi dan Batu Bara pada 17 September 2009 lalu.

PT. SGI merupakan konsorsium perusahan Bakri Power dan perusahaan ENI, anak prusahan PT. PLN. Diharapkan pada awal Oktober ini sudah dilakukan sosialisasi pembangunan PLTP Mutubusa kepada masyarakat di Kabupaten Ende.

Anggota DPRD Ende, Heribertus Gani saat aksi mahasiswa, Sabtu (26/9) mengatakan, jika tambang itu lebih banyak ruginya maka harus ditolak. Tetapi jika positif maka harus didukung. Beberapa warga Sokoria menyabut positif kegiatan eksplorasi panas bumi ini. (kr7).

(sumber: Timor Express, Selasa, 29 Sep 2009)

No comments:

Post a Comment

Thanks for your comment