Wednesday, December 28, 2011

TN Kelimutu Tetap Minta PLTP Dipindah

Sabtu, 26 Maret 2011 | 04:05 WIB

Ende, Kompas - Balai Taman Nasional Kelimutu tetap meminta Pemerintah Kabupaten Ende agar memindahkan rencana lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Sokoria, Nusa Tenggara Timur.

”Kami tetap meminta kegiatan panas bumi Sokoria dipindah keluar dari kawasan (taman nasional), karena tidak ada dasar hukum yang kuat sebagai pijakan,” kata Kepala Sub Bagian Balai Taman Nasional Kelimutu Agustinus Krisdijantoro, Jumat (25/3), di Ende.

Yang menjadi persoalan, menurut Agustinus, dari pencocokan peta Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi di Sokoria dengan peta Kawasan Taman Nasional Kelimutu, ternyata terdapat 23 titik eksplorasi yang berada di dalam kawasan.

Sesuai surat keputusan Bupati Ende tentang Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi (IUP) di Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Sokoria atas nama PT Sokoria Geothermal Indonesia, di lahan seluas 42.570 hektar. Seluruhnya ada 88 titik eksplorasi. Jika semua beroperasi, PLTP Sokoria bisa menghasilkan listrik 30 megawatt.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam disebutkan, zonasi dalam taman nasional dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, kegiatan penunjang budidaya, pariwisata, rekreasi, dan wisata alam.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan pelestarian alam dikategorikan sebagai hutan konservasi. Sementara PP Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, mengatur bahwa kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan atau kawasan hutan lindung.

Karena belum ada perangkat hukum yang mengatur pemanfaatan hutan konservasi, seperti untuk pengolahan panas bumi, TN Kelimutu tak mengizinkan kegiatan PLTP Sokoria, di dalam kawasan TN Kelimutu.

”Yang jelas kalau kegiatan pengolahan panas bumi tidak dipindah, luas kawasan (TN Kelimutu) akan berkurang. Aksesibilitas makin terbuka, sehingga dapat mengurangi kerapatan vegetasi. Selain itu kelestarian flora dan fauna di dalamnya juga akan terganggu,” kata Agustinus.

Di TN Kelimutu seluas 5.356,50 hektar, terdapat 40 jenis pohon berkayu, 36 jenis tumbuhan herba, 57 jenis burung, 13 jenis mamalia, 4 jenis reptilia, serta danau kawah Gunung Kelimutu yang eksotis. (SEM)

SUMBER:
http://regional.kompas.com/read/2011/03/26/04053784/TN.Kelimutu.Tetap.Minta.PLTP.Dipindah

No comments:

Post a Comment

Thanks for your comment